Laporan Tata Kelola PD BPR Astanajapura Tahun 2018

Laporan Tata Kelola PD BPR Astanajapura Tahun 2018

SEIRING meluasnya pelayanan disertai peningkatan volume usaha PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Astanajapura, maka semakin meningkat pula risiko Bank Perkreditan Rakyat. Sehingga mendorong diperlukannya penerapan tata kelola bank yang sehat. Dalam rangka meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, melindungi pemangku kepentingan (stakeholder) dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, Bank Perkreditan Rakyat perlu menerapkan tata kelola secara konsisten dan berkesinambungan. Sehingga diharapkan dapat menjaga kelangsungan bisnis, menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan (stakeholder) dan meningkatkan nilai perusahaan. Hal itu dilakukan agar perusahaan mampu bersaing dan menjaga kelangsungan usaha dalam jangka panjang. Sehingga dapat tumbuh dan berkembang serta bermanfaat bagi stakeholder. Untuk itu PD BPR Astanajapura berkomitmen senantiasa menempatkan Good Corporate Governance (GCG) sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis perusahaan. Selain itu, untuk mempertahankan eksistensi perusahaan dalam menghadapi tantangan dan persaingan usaha di masa-masa mendatang.

Dalam mendukung penguatan tata kelola yang baik PD BPR Astanajapura senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan sesuai standar yang berlaku dan menerapkan prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggujawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

Sementara penyusunan kebijakan tata kelola perusahaan PD BPR Astanajapura mengacu kepada:

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat

2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Selengkapnya klik di bawah ini: Laporan Penerapan Tata Kelola BPR Astanajapura 2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: